Tupoksi Jurusita
Uraian Tugas :
- Melaksanakan panggilan Sidang.
- Melaksanakan Sita Jaminan.
- Melaksanakan pengangkatan Sita Jaminan.
- Melaksanakan pemberitahuan Putusan PN.
- Melaksanakan Eksekusi.
- Melaksanakan pemberitahuan adanya Banding.
- Melaksanakan penyampaian Memori Banding.
- Melaksanakan penyampaian Kontra Memori Banding.
- Melaksanakan pemberitahuan memeriksa berkas perkara.
- Melaksanakan pemberitahuan putusan PT.
- Melaksanakan pemberitahuan permohonan Kasasi.
- Melaksanakan penyerahan memori kasasi.
- Melaksanakan penyerahan kontra memori kasasi.
- Melaksanakan pemberitahuan putusan MA.
- Melaksanakan pemberitahuan permohonan PK.
- Melaksanakan penyerahan memori PK.
- Melaksanakan penyerahan kontra memori PK.
- Melaksanakan pemberitahuan putusan MA-PK.
'
|