| Panitera pengganti |
|
|
|
Tupoksi Kepaniteraan Pengganti
Jabatan : Panitera Pengganti Uraian Tugas : 1. Menerima gugatan, permohonan banding, permohonan kasasi, permohonan peninjauan kembali, permohonan eksekusi. 2. Menetapkan rencana biaya perkara yang dituangkan dalam SKUM.
|












