PERATURAN
Peraturan - peraturan yang berlaku untuk proses persidangan adalah sebagai berikut :
- Sebelum sidang dimulai,Panitera,Penuntut Umum,Penasehat Umum,para pihak dan pengunjung duduk dengan sopan dan tertib dalam ruang sidang.
- Segala sesuatu yang diperintahkan oleh Hakim Ketua sidang untuk memelihara tata tertib dipersidangan wajib dilaksanakan dengan segara dan cermat.
- Dalam ruang sidang siapapun wajib menunjukkan sikap hormat pada pengadilan.
- Selama sidang berlangsung pengunjungsidang harus duduk dengan sopan dan tertib ditempatnya masing-masing,memberi hormat pada Hakim apabila keluar dan masuk ruang sidang dan memelihara ketertiban dalam sidang.
- Pengambilan foto,rekaman suara atau rekaman televisi,harus meminta izin terlebih dahulu kepada Hakim Ketua sidang.
- Segala bentuk alat komunikasi harus dinonaktifkan atau dimatikan,jaket dan topi harus dilepas.
- siapapun dilarang makan,minum,dan merokok didalam ruang sidang.
- anak yang belum 17 tahun dan belum menikah tidak diperkenankan menghadiri sidang kecuali ditentukan lain oleh Ketua sidang.
- Didalam ruang sidang siapapun dilarang membawa senjata api,senjata tajam,bahan peledak atau benda yang dapat membahayakan keamanan sidang dan siapapun yang membawanya wajib menitipkan ditempat yang khusus disediakan untuk itu,yaitu di piket.
- Tanpa surat perintah,petugas keamanan pengadilan karena tugas jabatannya dapat mengadakan penggeledahan barang untuk menjamin bahwa kehadiran seseorang diruang sidang tidak membawa senjata,bahan atau alat maupun benda sebaimana dimaksud dalam No.9 dan apabila terdapat,maka petugas mempersilahkan yang bersangkutan untuk menitipkannya.Apabila yang bersangkutan bermaksud meningggalkan ruang sidang,maka petugas wajib menyerahkan kembali benda titipannya.
- Siapapun yang hadir dalam sidang pengadilan bersikap tidak sesuai dengan martabat pengadilan dan tidak mentaati tata tertib persidangan setelah mendapat peringatan dari hakim Ketua sidang masih tetap melanggar tata tertib tersebut atas perintahnya yang bersangkutan dikeluarkan dari ruang sidang.Apabila pelanggar tata tertib diatas bersifat suatu tindak pidana,dapat dilakukan penuntutan terhadap pelakunya.
Dasar : Pasal-pasal153 (5),217,218,219 dan 232 KUHAP
|
|