|
29 April 2012 09:35:21
HUT IKAHI KE 59
PENGADILAN NEGERI GRESIK



Peresmian PHI ( Pengadilan Hubungan Industrial )
pada Pengadilan Negeri Gresik

Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sudah berdiri di Gresik setelah diresmikan oleh wakil Mahkamah Agung, Abdul Kadir Mappong kemarin, Rabu (25/1). Berdirinya lembaga baru dan konon satu-satunya di Indonesia ini, karena di Gresik mempunyai banyak industri, yaitu sekitar 1700 perusahaan kecil hingga besar. Namun jika ada konflik karyawan dengan perusahaan mereka harus ke Pengadilan Tinggi di Surabaya.
Menurut ketua PN Gresik Bambang Haruji, SH.MH salah alasan berdirinya PHI atas desakan para serikat buruh pada tahun 2009. “Agar setiap sengketa perburuhan tidak jauh-jauh diselesaikan di Surabaya dengan pertimbangan menyita waktu serta biaya yang tinggi. Sehingga sengketa dapat diselesaikan di Gresik,” jelasnya saat peresmian gedung yang menempati eks kantor Disperindag ini, Jl. Wahidin Sudirohusodo Gresik.
Sementara dalam penjelasan wakil Ketua MA, Abdul Kadir Mappong ini, PHI Gresik masih mempunyai 2 hakim karir dan 2 Hakim Adhoc sambil nunggu proses rekrutmen dan penempatan hakim di PHI. ”Idealnya untuk Hakim di PHI Kabupaten/Kota ini ada 6, 3 hakim karir dan 3 hakim Adhoc. Untuk itu, Insya Allah pada bulan April nanti kami akan menempatkan beberapa hakim lagi di PHI Gresik ini,” tegasnya.
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto juga berharap PHI ini dapat dimaksimalkan untuk menyeleaikan perkara sengketa yang berhubungan dengan perburuhan. “Dengan diresmikannya PHI ini maka para buruh di Gresik yang memiliki sengketa dengan perusahaan dapat mengajukan ke PHI ini,” terangnya.
Bagian ini menampilkan Agenda Sidang Tilang
Pengadilan Negeri Gresik
Diberitahukan bagi para pelanggar :
- Sidang Tilang dilaksanakan pada pukul 09.00 wib ;
- Datang tepat waktu dan apabila yang bersangkutan berhalangan hadir bisa diwakilkan dengan membawa surat kuasa
- membawa register tilang / surat tilang yang berwarna merah, tidak boleh difoto copy
- Mematuhi tata tertib persidangan
- Bagi para pelanggar yang terlambat dan tidak mengikuti sidang, maka berkas putusan bisa diambil di Kejaksaan Negeri Gresik Jl Permata, Gresik.
Putusan Denda :
|